KUHDPasal 354Bab IIIversi 1847
Pasal 354 Dalam menghitung jangka waktu berdasarkan undang-undang yang tersebut dalam alinea pertama pasal 352, dan alinea kedua pasal 353, ikut terhitung hari Minggu dan hari yang disamakan dengan itu seperti dimaksud dalam alinea kedua pasal 153 dan, di luar Indonesia tidak ikut terhitung hari raya berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.