KUHDPasal 352aBab IIIversi 1847
Pasal 352a Di kapal harus ada register hukuman yang lembar demi lembar diparaf oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal. Dalam register ini dilakukan pencatatan yang dimaksud dalam pasal 390, sedangkan di dalamnya juga diselenggarakan pencatatan semua kejahatan yang dilakukan di lautan bebas di atas kapal itu. Atas permintaan atau atas nama nakhoda, pegawai pendaftaran anak buah kapal membubuhkan pada register hukuman yang ditunjukkan kepadanya tanda “telah melihat” yang ditandatangani dan diberi tanggal olehnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.