KUHDPasal 351Bab IIIversi 1847
Pasal 351 Bila nakhoda telah mengadakan pembicaraan mengenai urusan penting dengan para anak buah kapal, maka nasihat yang diberikan kepadanya disebutkan dalam buku harian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.