KUHDPasal 350Bab IIIversi 1847
Pasal 350 Nakhoda dan pengusaha kapal wajib memberikan kesempatan kepada orang- orang yang berkepentingan atas permintaan mereka untuk melihat buku harian, dan dengan pembayaran biayanya memberikan salinannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.