KUHDPasal 346Bab IIIversi 1847
Pasal 346 Nakhoda wajib mengurus barang yang ada di kapal milik penumpang yang meninggal selama perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat uraian secukupnya mengenai hal itu atau menyuruh membuatnya, yang ditandatangani olehnya dan oleh dua orang penumpang tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.