KUHDPasal 344Bab IIIversi 1847
Pasal 344 Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundang- undangan, kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.