KUHDPasal 341eBab IIIversi 1847
Pasal 341e Pengusaha kapal berwenang untuk setiap waktu mencabut kekuasaan nakhoda atas kapalnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.