KUHDPasal 341aBab IIIversi 1847
Pasal 341a Bila pengusaha kapal tidak mengatur hubungan antara perwira kapal yang satu terhadap yang lain, antara anak buah kapal yang satu terhadap yang lain dan antara perwira kapal dan anak buah kapal, nakhoda mengambil keputusan tentang hal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.