KUHDPasal 340fBab Iversi 1847
Pasal 340f Setelah keputusan pembubaran, perusahaan perkapalan masih tetap berdiri, selama hal ini dibutuhkan untuk pemberesannya. Pemegang bukunya, bila ini ada, ditugaskan untuk pemberesan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.