KUHDPasal 340eBab Iversi 1847
Pasal 340e Bila diputuskan untuk membubarkan perusahaan perkapalan, maka kapalnya harus dijual. Keputusan atau perintah yang diberikan menurut pasal 335, untuk menjual kapal tersebut adalah sama dengan keputusan untuk membubarkan perusahaan perkapalan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.