KUHDPasal 340dBab Iversi 1847
Pasal 340d Pembenaran perhitungan dan pertanggungjawaban oleh jumlah terbanyak anggota perusahaan perkapalan hanya mengikat mereka yang melakukan hal itu, tetapi hal itu juga mengikat sesama pengusaha perkapalan yang tidak membenarkan perhitungan dan pertanggungjawaban itu, bila ia lalai untuk membantah perhitungan dan pertanggungjawaban itu di depan pengadilan dalam 3 tahun, setelah ia dapat mengetahuinya, dan setelah pembenaran tersebut disetujui oleh jumlah terbanyak anggota dan diberitahukan secara tertulis kepadanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.