KUHDPasal 340cBab Iversi 1847
Pasal 340c Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib memeriksa dan menutup perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan membayarkan bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang buku itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.