KUHDPasal 340Bab Iversi 1847
Pasal 340 Para anggota perusahaan perkapalan membagi keuntungan atau kerugian menurut perimbangan saham mereka dalam kapal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.