KUHDPasal 34Bab IIIversi 1847
Pasal 34 Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.