KUHDPasal 339Bab Iversi 1847
Pasal 339 Pemegang buku harus mengurus kepentingan perusahaan perkapalan seperti layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik mengurus kepentingannya. Ia harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh undang-undang kepada pengusaha perkapalan. Ia bertanggung jawab terhadap para anggota perusahaan perkapalan untuk kerugian yang diderita karena kesengajaan atau kesalahannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.