Pasal 338 Terhadap perusahaan perkapalan, pemegang buku itu senantiasa wajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dan perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu. Sebelum memulai perjalanan baru, perbaikan luar biasa atau pertanggungan kapalnya, atau pengangkatan atau penghentian nakhodanya, ia meminta keputusan terlebih dahulu dari perusahaan perkapalan itu, kecuali bila hal itu diperjanjikan lain. Selebihnya itu wewenangnya, juga dalam hubungannya dengan perusahaan perkapalan, dinilai menurut ketentuan dalam pasal 331 alinea pertama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.