Pasal 337 Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui dalam pengambilan keputusan itu, mengambil alih sahamnya dengan harga menurut taksiran para ahli pada saat ia mengharap pengambilalihan itu. Ia harus memberitahukan harapannya untuk pengambilalihan kepada pemegang buku atau bila tidak ada pemegang buku, kepada mereka yang telah memberi suara setuju, dalam satu bulan, setelah keputusan itu diberitahukan kepadanya Oleh masing-masing dari mereka yang wajib mengambil alih, diperoleh sebagian dari saham yang dialihkan seimbang dengan sahamnya dalam kapal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.