KUHDPasal 332Bab Iversi 1847
Pasal 332 Keputusan hakim yang diperoleh terhadap perusahaan perkapalan atau pemegang buku dalam jabatannya, dapat dilaksanakan terhadap harta bersama dari anggota-anggota perusahaan kapal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.