KUHDPasal 331Bab Iversi 1847
Pasal 331 Pemegang buku berwenang untuk bertindak dengan pihak ketiga untuk perusahaan perkapalannya dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam segala hal yang dibawa oleh kebiasaan kapal itu menurut penetapan tujuannya. Pembatasan wewenang pemegang buku hanya dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, bila hal itu diketahui oleh pihak tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.