KUHDPasal 329Bab Iversi 1847
Pasal 329 Pengangkatan dan penghentian pemegang buku tidak dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum terjadi pencatatan tentang hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka mengetahui hal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.