KUHDPasal 328Bab Iversi 1847
Pasal 328 Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan perkapalan, maka bila perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak untuk menuntut, bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga sedemikian yang dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan mengakhiri hubungan kerja tersebut karena alasan yang mendesak. Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila pengakhiran hubungan kerja dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak, yang diberikan padanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.