KUHDPasal 326Bab Iversi 1847
Pasal 326 Anggota perusahaan perkapalan bertanggung jawab untuk perikatan perusahaannya, masing-masing menurut perimbangan sahamnya dalam kapal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.