KUHDPasal 324Bab Iversi 1847
Pasal 324 Keanggotaan pada perusahaan perkapalan beralih seluruhnya atau sebagian oleh pengalihan hak milik seluruhnya atau sebagian saham kapal. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.