Pasal 32 Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.