KUHDPasal 318bBab Iversi 1847
Pasal 318b Bila pembagian lewat pengadilan dari hasil sebuah kapal asing terjadi di Indonesia, maka biaya sita-lelang, upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan serta biaya pelayaran lain, bagaimanapun ditempatkan di tingkat yang diberikan kepada itu semua oleh pasal 316.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.