KUHDPasal 318aBab Iversi 1847
Pasal 318a Piutang dan tagihan yang disebut dalam pasal 316 dan pasal 318 dapat ditagih dengan hak mendahului atas kapalnya, juga bila hal itu merupakan akibat dari pemakaian kapal untuk pelayaran di laut oleh orang lain daripada pemiliknya, kecuali bila orang yang menggunakan kapal, untuk itu tidak berwenang terhadap pemilik dan kreditur itu tidak beritikad baik. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.