KUHDPasal 318Bab Iversi 1847
Pasal 318 Tagihan mengenai kapal atau mengenai perusahaan kapal atau berdasarkan tanggung jawab pengusaha perkapalan yang diuraikan dalam pasal 321, setelah piutang yang berhak mendahului yang disebut dalam pasal 316, dan setelah tagihan hipotek, berhak mendahului terhadap kapal itu dan penggantian yang disebut dalam pasal 316d di atas semua tagihan karena hal lain. Tagihan itu mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan. Pasal 316c dan pasal 316e tidak berlaku terhadap tagihan ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.