KUHDPasal 317Bab Iversi 1847
Pasal 317 Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah: 1. biaya sita-lelang; 2. tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum; 3. tagihan dari perjanjian pengangkutan. Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139. Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.