KUHDPasal 316eBab Iversi 1847
Pasal 316e Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului dapat menuntut haknya atas kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu berada dan atas tagihan yang disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga setelah pengalihan atau penggadaiannya kepada pihak ketiga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.