KUHDPasal 316dBab Iversi 1847
Pasal 316d Hak mendahului yang diuraikan dalam pasal 316 dan pasal 316c, meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan kapalnya atau karena kehilangan sebagian atau seluruhnya dari salah satu tagihan yang disebut dalam pasal 316c. Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan dari perjanjian pertanggungan. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.