KUHDPasal 316cBab Iversi 1847
Pasal 316c Piutang yang mempunyai hak mendahului atas kapal, juga berhak mendahului tagihan yang timbul dari perusahaan kapal, seperti tagihan untuk pembayaran muatan dan biaya angkutan, upah pertolongan, bila kapalnya untuk dinas penyimpanan, upah pemanduan, bila kapal itu digunakan untuk dinas pemanduan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.