KUHDPasal 316aBab Iversi 1847
Pasal 316a Tingkat piutang yang mempunyai hak mendahului ditentukan oleh nomor, yang menyebutkan piutang itu, dalam pasal sebelum ini. Piutang dengan satu nomor yang sama mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan, kecuali piutang untuk upah pertolongan, yang darinya didahulukan yang lebih baru daripada yang lebih lama. Piutang yang mempunyai hak mendahului didahulukan daripada hipotek. Hak mendahului tersebut dalam nomor 31 pasal yang lain, gugur, bila kapalnya memulai perjalanan baru.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.