KUHDPasal 316Bab Iversi 1847
Pasal 316 Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah: 1. biaya sita-lelang; 2. tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu; 3. upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain; 4. tagihan karena penubrukan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.