KUHDPasal 315eBab Iversi 1847
Pasal 315e Dalam hal sita-lelang di luar Indonesia terhadap kapal yang didaftarkan dalam register kapal, maka kapal itu tidak dibebaskan dari hipotek yang membebaninya berdasarkan pasal sebelum ini, kecuali bila para kreditur telah dipanggil sendiri untuk melakukan hak mereka terhadap hasil lelang itu dan juga dengan nyata memberi kesempatan untuk itu. Hipotek atas saham tetap berlaku setelah pengalihan atau pembagian kapalnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.