KUHDPasal 315dBab Iversi 1847
Pasal 315d Bila sebuah kapal karena lain daripada sita-lelang tidak lagi sebagai kapal Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi dapat ditagih, bila hal itu belum demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat ditagih atas kapal itu, sampai telah lunas, dengan mendahulukan tagihan kemudian, meskipun hal itu didaftar di luar Indonesia. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.