KUHDPasal 315bBab Iversi 1847
Pasal 315b Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hipotek, dapat menuntut haknya atas kapal itu atau sahamnya atas kapal, di tangan siapa pun kapal itu berada.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.