KUHDPasal 312Bab Iversi 1847
Pasal 312 Kapal yang telah atau sedang dibuat di negeri ini, dianggap sebagai kapal Indonesia, sampai pembuatnya menyerahkannya kepada orang yang atas bebannya kapal itu telah atau sedang dibuat, atau memasukkannya dalam pelayaran atas bebannya sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.