KUHDPasal 311Bab Iversi 1847
Pasal 311 Kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang surat laut dan pas kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.