KUHDPasal 310Bab Iversi 1847
Pasal 310 Kapal laut adalah semua kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut atau diperuntukkan bagi itu. Dalam Bab I sampai dengan Bab IV buku ini yang dimaksud dengan kapal semata-mata hanya kapal laut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.