KUHDPasal 309Bab Xversi 1847
Pasal 309 Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun sifatnya. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya. Dengan perlengkapan kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu. BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.