KUHDPasal 308Bab Xversi 1847
Pasal 308 Dalam bagian ini tidak termasuk dana janda, perkumpulan-perkumpulan tunjangan hidup (tontine), perseroan pertanggungan jiwa timbal-balik, dan perjanjian lain semacam itu yang berdasarkan kemungkinan hidup dan kematian, yang untuk itu diharuskan mengadakan simpanan atau sumbangan tertentu atau kedua-duanya. BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN KETENTUAN UMUM
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.