KUHDPasal 302Bab Xversi 1847
Pasal 302 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.