KUHDPasal 301Bab Xversi 1847
Pasal 301 Pada penyusunan penghitungan kerugian, dihitung berapa nilai hasil pada waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadinya bencana, dan nilainya setelah bencana itu. Penanggung membayar selisihnya sebagai ganti rugi. Bagian 3 Pertanggungan Jiwa
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.