KUHDPasal 300Bab Xversi 1847
Pasal 300 Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu tahun atau lebih. Bila tidak ada penentuan waktu, dianggap bahwa pertanggungan itu diadakan untuk satu tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.