KUHDPasal 299Bab Xversi 1847
Pasal 299 Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, polis itu harus menyatakan: 1. letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan; 2. penggunaannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.