KUHDPasal 298Bab Xversi 1847
Pasal 298 Persyaratan dalam pasal di atas tidak mempunyai akibat, kecuali bila dan sepanjang penagih utang hipotek akan mendapat keuntungan, seandainya kerugian itu tidak terjadi. Bagian 2 Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.