KUHDPasal 295Bab Xversi 1847
Pasal 295 Pada pertanggungan atas barang-barang bergerak dan barang-barang dagangan dalam rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, bila tidak ada atau tidak lengkap alat-alat bukti yang dinyatakan dalam pasal-pasal 273, 274 dan 275, hakim dapat memerintahkan tertanggung untuk bersumpah. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Kerugiannya dihitung menurut nilai barang-barang yang ada pada waktu ada kebakaran.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.