KUHDPasal 293Bab Xversi 1847
Pasal 293 Bila sebuah bangunan yang dipertanggungkan diperuntukkan bagi penggunaan lain, dan karena itu besar kemungkinan bahaya kebakaran lebih banyak, sehingga bila hal itu telah ada sebelum dipertanggungkan, penanggung tidak akan mempertanggungkan sama sekali atau tidak atas dasar syarat yang sama seperti itu, maka berhentilah kewajibannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.