KUHDPasal 289Bab Xversi 1847
Pasal 289 Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang dipertanggungkan. Dalam hal persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu, akan diganti oleh penanggung. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh melampaui tiga perempat biaya itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.