KUHDPasal 287Bab Xversi 1847
Pasal 287 Selain menyatakan persyaratan dalam pasal 256, polis kebakaran harus menerangkan: 1. letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan; 2. penggunaannya; 3. sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya; 4. nilai barang yang dipertanggungkan; 5. letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.